DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan percepatan penerapan Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk industri hilir kelapa sawit guna memperkuat daya saing global. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada Mei 2026 dan menjadi wajib pada Maret 2027.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah resmi memperluas kewajiban sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ke sektor industri hilir dan bioenergi berbasis kelapa sawit. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 19 Maret 2025. Aturan ini menjadi revisi atas Perpres Nomor 44 Tahun 2020 yang sebelumnya hanya mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memiliki sertifikat ISPO.